Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Rumah di Kasus Tambang Nikel
Eks Ketua Ombudsman Terima Rumah di Kasus Tambang Nikel

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), menerima hadiah berupa rumah dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara pada periode 2013 hingga 2025. Rumah dan sejumlah uang diterima HS sebagai imbalan atas penerbitan Laporan Hasil Analisa (LHA) Ombudsman yang menguntungkan pihak tertentu.

Kronologi Penerimaan Hadiah

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, menyatakan bahwa HS secara melawan hukum menerima uang dari sejumlah perusahaan. Selain itu, HS juga menerima satu unit rumah huni. "HS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu HS juga menerima 1 unit rumah huni," ujar Jeffry dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026).

Proses Hukum Berlanjut

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melimpahkan HS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan pada Senin (8/6). Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan dua ahli. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta, dengan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Hery Susanto dalam Kasus

Sebelumnya, HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel Sultra. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa HS menerbitkan surat yang mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). HS juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar penagihan denda terhadap PT TSHI seolah-olah keliru. Akibatnya, Ombudsman mengeluarkan surat koreksi yang memerintahkan PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar kepada negara.

Imbalan yang Diterima

Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, HS menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga