Bupati Muara Enim Diduga Perintahkan Suap BPK untuk Ubah Hasil Audit
Bupati Muara Enim Diduga Perintahkan Suap BPK

Jakarta - Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, diduga memerintahkan pemberian suap kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang suap tersebut diduga berasal dari penerimaan suap yang diterima oleh Edison sendiri. Rangkaian kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 8 Juni 2026, yang menjerat Edison. KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa, 9 Juni 2026.

Identitas Tersangka Awal

Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam OTT tersebut, yaitu:

  • Edison, Bupati Muara Enim.
  • Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026.
  • Adi Triyadi, keponakan Bupati.
  • Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi.

KPK menduga Edison menerima suap sebesar Rp500 juta dari Cory. Suap tersebut diduga diterima melalui Abi Nurwardani. Uang suap diduga sebagai imbalan menjaga hubungan baik karena PT Millenium Solusi Abadi selaku supplier smart board telah mendapat proyek pengadaan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2025. Selain itu, Abi juga diduga menerima setoran uang dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. KPK menyita uang sekitar Rp1,9 miliar dalam perkara ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

OTT Pegawai BPK

Pada Rabu, 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT terhadap lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK. KPK menyebut OTT ini masih terkait dengan dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK menduga Edison memberikan suap kepada pihak BPK terkait temuan dalam pengadaan smart board.

"Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juni 2026.

Suap untuk Mengubah Hasil Audit

KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap dari pihak Edison ke pihak BPK. KPK mengungkapkan bahwa pihak BPK meminta Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni 2026.

"Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim," ujar Taufik.

Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus LHP audit BPK melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara atau Angga. Rusdi kemudian memerintahkan Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono dan melakukan negosiasi fee untuk mengubah hasil audit BPK.

"Angga kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," ujar Taufik.

Setelah ada kesepakatan, Angga diduga menyiapkan tim untuk mengubah hasil audit Pemkab Muara Enim. Dia menghubungi Titin Rita Lestari, ASN pengendali teknis, untuk mengubah hasil audit BPK.

"Abi menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Fika selaku pihak swasta/Direktur PT MSA melalui Cory, yang merupakan pihak penyedia barang dan jasa proyek smart board di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim," ujarnya.

Singkat cerita, Abi diduga menerima uang Rp500 juta dari pihak PT MSA. Dia kemudian membagi uang tersebut, yaitu Rp100 juta untuk Angga dan Rp100 juta untuk Mulyono.

"Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan Abi ke Sumatera Selatan, yang di antaranya untuk Edison. Selain penerimaan tersebut, Angga sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut," ujar Taufik.

Barang Bukti dan Tersangka Baru

KPK telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, mobil, barang bukti elektronik, serta uang Rp200 juta dari Angga dan Mulyono. KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Angga, pihak swasta.
  2. Titin Rita Lestari, ASN atau Pengendali Teknis.
  3. Edison, Bupati Muara Enim.
  4. Cory Erin Hardi, marketing PT Millenium Solusi Abadi.
  5. Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

KPK terus mengembangkan kasus ini dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.