Eddy Tansil: Buron 30 Tahun, Aset Rp 51,6 M Disita Negara
Eddy Tansil: Buron 30 Tahun, Aset Rp 51,6 M Disita

Jakarta - Eddy Tansil, buron legendaris sejak 1996, hingga kini belum diketahui keberadaannya. Meski demikian, aset-asetnya telah ditelusuri dan diserahkan kepada negara.

Kronologi Kasus Eddy Tansil

Eddy Tansil adalah terpidana korupsi di era Orde Baru terkait kasus pembobolan Bank Bapindo. Ia terbukti menggelapkan dana sebesar USD 565 juta (setara Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo. Tindak pidana tersebut dilakukan melalui perusahaan miliknya, Golden Key Group.

Pada tahun 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Tansil. Hukuman tersebut tetap berlaku hingga tingkat kasasi yang diputus pada tahun 1995.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Vonis dan Pelarian

Eddy Tansil dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar serta mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun. Setelah vonis, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Namun, pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil berhasil kabur dari penjara dan menghilang hingga saat ini.

Pelarian Eddy Tansil diduga dibantu oleh sipir penjara dan telah direncanakan secara matang.

Informasi Keberadaan di China

Pada tahun 2013, Kejaksaan Agung mengaku mendapat informasi bahwa Eddy Tansil berada di China. Informasi ini sebenarnya sudah diketahui sejak 2011. Wakil Jaksa Agung saat itu, Andhi Nirwanto, menyatakan bahwa Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi melalui Kementerian Hukum dan HAM. Namun, setelah itu jejak Eddy Tansil tidak pernah terlihat lagi dan keberadaannya masih misterius.

Penyitaan Aset Eddy Tansil

Meskipun Eddy Tansil belum tertangkap, Kejagung tetap memproses sejumlah asetnya di Indonesia. Rumah Eddy Tansil dan beberapa aset lainnya mulai dilelang sejak tahun 2021.

Tiga puluh tahun berlalu, Kejagung akhirnya menyerahkan aset Eddy Tansil yang telah dirampas ke negara. Nilai aset tersebut mencapai Rp 51.682.537.000 (Rp 51,6 miliar). Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi, melaporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51,6 miliar.

Apresiasi Menteri Keuangan

Menteri Keuangan, Purbaya, memuji Kejagung atas keberhasilan menelusuri aset Eddy Tansil. Ia menyebut temuan tersebut sebagai prestasi luar biasa. "Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus," ujar Purbaya.

Purbaya menegaskan bahwa kasus Eddy Tansil tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Siapa pun yang merugikan negara harus dikejar. "Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja sama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan," tegasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga