Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong penyidik untuk mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap Anisa, istri dari Direktur Utama Hanania Travel Ahmad Syah Farhan, dalam kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah. Habiburokhman menilai bahwa status tersangka layak diberikan kepada Anisa mengingat perannya sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Polda Metro Jaya dan para korban Hanania Travel di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026). Dalam rapat tersebut, salah seorang korban mengeluhkan bahwa Anisa belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal ia menjabat sebagai komisaris di Hanania Travel.
Menanggapi hal itu, Habiburokhman meminta Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin untuk memberikan penjelasan mengenai status hukum Anisa. Kombes Iman menyatakan bahwa saat ini Anisa masih berstatus sebagai saksi.
Keterangan Dirkrimum Polda Metro Jaya
"Untuk Anisa, Nisa, sebagai istri dari tersangka..." ujar Iman. Namun, Habiburokhman langsung menegaskan bahwa Anisa adalah komisaris perusahaan. "Dia komisaris. Dia komisaris di perusahaan," kata Habiburokhman.
Iman kemudian menjelaskan, "Siap, komisaris di perusahaan tersebut, kami masih menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi. Karena nominee kemudian ini juga sebagai upaya kami untuk menelusuri dari aset-aset daripada tersangka melalui yang bersangkutan."
Usulan Penetapan Tersangka
Habiburokhman menilai bahwa status Anisa perlu dipertimbangkan kembali. Menurutnya, posisi Anisa sebagai komisaris sekaligus istri dari tersangka utama membuatnya layak untuk didalami lebih jauh dalam perkara ini. "Agak kurang ini, pak. Apa, kalau saya ya, kalau komisaris apalagi istri dari si ini kan, Farhan ya? Sangat layak jadi tersangka. Tolong dipertimbangkan lagi, Pak," ujarnya.
Habiburokhman juga mengingatkan tentang potensi penghilangan barang bukti jika pihak yang diduga mengetahui aliran dana atau aktivitas perusahaan tidak segera ditindaklanjuti secara hukum. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi aparat penegak hukum. "Karena justru ini kan sangat rentan dengan penghilangan barang bukti, mejahatan seperti ini. Dia nggak ditahan ya kan ya, sangat rentan dia bisa berkomunikasi, menghilangkan berkas dan lain sebagainya," tuturnya. "Kita nggak intervensi sampai ke situ Pak, ya. Tapi, kita sangat menyarankan ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Kerugian Korban Hanania Travel
Sebelumnya, Kombes Iman Imanudin mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami oleh korban Hanania Travel yang belum mendapatkan pengembalian dana mencapai Rp 27,52 miliar. "Prakiraan awal terhadap dugaan jumlah kerugian yang saat ini berdasarkan hasil penyidikan kami sekitar Rp 95,22 miliar. Sementara kerugian yang teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund mencapai Rp 27,52 miliar," ujar Iman.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama para korban yang menuntut keadilan. Komisi III DPR berharap agar proses hukum berjalan transparan dan pihak-pihak yang terlibat dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



