Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengonfirmasi barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan pemerasan yang diperoleh dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) melalui pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Imigrasi dan pihak swasta pada Rabu, 17 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Kamis, 18 Juni 2026, menyatakan bahwa semua saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik mengonfirmasi temuan bukti-bukti dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan guna mendalami mekanisme penerimaan uang pemerasan, khusus untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanimsus Jakbar).
Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Para saksi yang diperiksa antara lain Koordinator Lapangan Kanim Jakbar Rachmawati Dewi Supeni; Staf operasional dan keuangan PT 1688 PRIMA tahun 2020-2026 Imas Rismaya; Staf operasional dan keuangan PT 1688 PRIMA Felia Qintara; Pelaksana atau JFU Kanimsus Jakarta Barat Dony Indra Kusuma; Kepala seksi Status Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat Zainul Fikri; Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat Widhi Deniartomo Asisona; Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat Ernawati; Kepala Seksi Verifikasi dan Ajudikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat Iqbal Radipta Maulistiqlal; Kepala Bidang Inteldakim Kanimsus Jakarta Barat Yoga Kharisma Suhud; Kepala Seksi di Kanimsus Jakarta Barat Haryo Sampurno Ridhomukti; serta Kepala Seksi di Kanimsus Jakarta Barat Deny Arli Asmara.
OTT KPK dan Barang Bukti
Dalam OTT yang berlangsung pada 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 18 orang, di mana satu di antaranya menyerahkan diri. KPK juga menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait atau merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Delapan Tersangka
Sebanyak delapan orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Para tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).



