Don Ritto Tersangka Korupsi, Ditahan di Polda Metro Jaya
Don Ritto Tersangka Korupsi, Ditahan di Polda Metro

Polri resmi menetapkan pengusaha Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang ditangani oleh Kortas Tipikor Polri. Saat ini, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa dalam kasus ini terdapat dua tersangka, yaitu Don Ritto dan FA. Inisial FA merujuk pada Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Penahanan dan Pasal yang Dikenakan

"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," ujar Irjen Totok dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Ia disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, serta tindak pidana korupsi lainnya. Ia dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, Pasal 3 dan 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.

Pelimpahan Perkara ke Kejagung

Ketiga perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Polisi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

Komitmen Percepatan Penanganan

Rudi Margono menekankan bahwa masyarakat menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Oleh karena itu, percepatan penanganan menjadi fokus utama. "Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.

"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah membentuk tim khusus untuk mengawal ketiga perkara ini setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus. Kasus ini terus bergulir dengan pengusutan lebih lanjut oleh Kejagung dan Polri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga