Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp940,4 juta. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut penyelesaian perkara yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI setelah para pihak mencapai kesepakatan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penegakan Hukum dan Perlindungan HKI
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. "Lebih dari sekadar pemusnahan barang bukti, kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia," kata Hermansyah, Senin (22/6/2026).
Menurut Hermansyah, perlindungan merek tidak hanya bertujuan melindungi pemegang hak, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong iklim investasi yang kondusif.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, sembilan polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer. Seluruh barang tersebut sebelumnya disimpan sebagai barang bukti selama proses penanganan perkara. Berdasarkan perhitungan DJKI, nilai ritel produk asli sejenis di pasaran diperkirakan mencapai Rp940,4 juta.
Arie menambahkan bahwa angka tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat timbul apabila produk yang menggunakan merek tanpa hak beredar di masyarakat. “Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah nyata untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak merek, konsumen, maupun dunia usaha. Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Merek sebagai Aset Ekonomi dan Ekosistem Usaha
Arie menekankan bahwa merek merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena merepresentasikan kualitas, reputasi, investasi, serta kepercayaan yang dibangun oleh pemiliknya. Perlindungan merek menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus melindungi hak kekayaan intelektual serta memastikan setiap pelanggaran ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DJKI juga mengimbau pelaku usaha untuk memastikan penggunaan merek dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak pihak lain. Masyarakat pun didorong untuk membeli produk asli sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kekayaan intelektual dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.



