Polisi menutup sementara tempat percetakan di Senen, Jakarta Pusat, yang menjadi lokasi penyekapan tiga karyawan. Penutupan dilakukan untuk sterilisasi tempat kejadian perkara (TKP) demi kelancaran penyidikan.
Percetakan Ditutup dan Dipasang Garis Polisi
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, membenarkan penutupan tersebut. "Betul (percetakan) ditutup," katanya pada Selasa (30/6/2026). Percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat itu telah ditutup sejak Jumat (26/6). Bagian luar percetakan dipasang garis polisi untuk mengamankan lokasi.
"Ya ini untuk kepentingan penyidikan. Antisipasi kalau-kalau penyidik masih membutuhkan barang bukti yang masih tertinggal," ujar Erlyn. Penutupan bertujuan agar TKP tetap steril dari aktivitas selama proses penyidikan berlangsung.
Kronologi Penyekapan 21 Hari
Tiga karyawan yang menjadi korban penyekapan bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Mereka disekap selama 21 hari. "Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Selama disekap, korban dilarang diberi makan. Larangan itu diperintahkan oleh tersangka wanita berinisial CML, yang merupakan adik dari pemilik percetakan. "Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.
Tujuh Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan menahan mereka. Tersangka terdiri dari lima pria dan dua wanita. Pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42) serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Pemilik percetakan berinisial MML diduga menjadi otak penyekapan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Dalih Pelaku: Tuduhan Pencurian Pelat Percetakan
Polisi mengungkap bahwa pelaku utama, MML, menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp 230 juta. Atas tuduhan itu, MML memerintahkan penyekapan terhadap ketiga karyawannya. "Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kombes Reynold.
Para korban diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang. Korban Adit telah membayar Rp 50 juta, sementara Rafly membayar Rp 5 juta. Meskipun sebagian telah membayar, para pelaku tetap menyekap korban dengan alasan belum semua uang ganti rugi terbayar.
Pendampingan Korban oleh Polisi
Saat ini Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan pendampingan kepada para korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal pemulihan korban pasca-penyekapan yang dialami.



