Jakarta - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penahanan ini menjadi langkah baru dalam pengusutan skandal yang melibatkan sejumlah pengadaan di lingkungan BGN.
Keterlibatan Tiga Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Dadan tidak bertindak sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP) dalam mengatur berbagai pengadaan di BGN. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum.
Intervensi terhadap PPK
Menurut Syarief, para tersangka melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan. Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, dan diduga terjadi penggelembungan harga atau markup. "Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada PPK," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Pengadaan Bermasalah
Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun
- 32.000 pasang sepatu
- Lebih dari 31.000 unit tablet
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci
Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung markup harga yang merugikan negara.
Penyalahgunaan Yayasan Mitra SPPG
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program MBG di tingkat sekolah diduga justru digunakan sebagai sarana bagi pihak-pihak yang terafiliasi dengan pejabat BGN. Syarief menyebut sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG terafiliasi dengan para tersangka, termasuk Dadan Hindayana. Meski tidak memenuhi syarat, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi dan memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang signifikan dalam pelaksanaan program MBG. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini Dadan bersama tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.



