Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi MBG
Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya langsung ditahan setelah penetapan status tersangka tersebut.

Penggeledahan di Kantor BGN dan Rumah Tersangka

Pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang terletak di kawasan Jakarta Pusat. Penggeledahan juga dilakukan di rumah ketiga tersangka. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung sejak Selasa (2/6) malam hingga Rabu (3/6/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik milik para tersangka.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penetapan Tersangka

Syarief menjelaskan bahwa ketiga tersangka terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali dengan pemeriksaan ketiga orang tersebut sebagai saksi.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief.

Yayasan SPPG Terafiliasi dengan Tersangka

Kejagung mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun, dalam praktiknya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru terafiliasi dengan Dadan dan kawan-kawan. Yayasan-yayasan tersebut dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," ungkap Syarief. Ia menambahkan bahwa yayasan tersebut terafiliasi dan dimiliki oleh Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa

Selain intervensi verifikasi dan afiliasi SPPG, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK). Hal ini mengakibatkan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pengadaan tersebut dinilai tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG dan dilakukan secara melawan hukum.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," jelas Syarief.

Rincian Mark Up Pengadaan

Kejagung membeberkan beberapa item pengadaan yang dimarkup, antara lain:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai sekitar Rp 1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up.
  • Pengadaan tablet sebanyak 31.000 unit yang tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up.
  • Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan mark up harga.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta dan pihak-pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga