Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, pada Kamis (11/6/2026). Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus suap pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa selain Edison, penyidik juga memeriksa tersangka dari pihak swasta, yaitu Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi. Menurut Budi, pemeriksaan Cory juga berkaitan dengan OTT para pegawai BPK.
"Benar, untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan tangkap tangan dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Muara Enim," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Kasus Suap Pengadaan Smart Board
OTT terhadap lima ASN BPK ini merupakan lanjutan penyidikan kasus yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. KPK menyebut OTT ini berkaitan dengan pengadaan proyek smart board di Muara Enim. "Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut," kata Budi.
KPK menjelaskan bahwa ada suap yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada pihak BPK. Namun, KPK belum merinci identitas ASN BPK yang terkena OTT. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Empat Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat orang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bupati Muara Enim Edison, tiga pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah:
- Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani.
- Keponakan Bupati, Adi Triyadi.
- Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
KPK menyangkakan Edison, Abi, dan Adi dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk Cory selaku pihak swasta disangkakan dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 hingga 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK terus mengembangkan kasus ini dan masih mendalami peran para pihak yang terlibat. Masyarakat diharapkan bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.



