Bupati Cilacap Nonaktif Gugat Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan
Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan Lawan KPK (29.06.2026)

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 29 Juni 2026. Gugatan ini diajukan untuk menentang penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan. Syamsul meminta hakim membatalkan status tersangka tersebut dan menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah.

Dasar Gugatan: Penetapan Tersangka Dianggap Sewenang-wenang

Dalam petitum gugatannya, Syamsul menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum. Ia meminta agar penetapan tersebut dinyatakan batal demi hukum. “Menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal demi hukum,” demikian bunyi petitum Syamsul yang dikutip dari situs SIPP PN Jaksel.

Syamsul juga meminta agar penyidikan terhadap dirinya segera dihentikan dan ia dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan). Pihaknya menegaskan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Penetapan Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tulis Syamsul dalam petitumnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Petitum Lengkap: 13 Tuntutan Hukum

Gugatan praperadilan yang diajukan Syamsul memuat 13 poin tuntutan. Poin-poin tersebut meliputi permohonan agar hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan perbuatan KPK sebagai termohon adalah sewenang-wenang, dan menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/21/DIK.00/01/03/2026 tanggal 14 Maret 2026 serta Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 449 Tahun 2026 tentang Penetapan Tersangka adalah tidak sah.

Selain itu, Syamsul meminta agar penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ia juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan dan mengembalikan barang bukti yang disita. “Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah,” demikian salah satu poin petitum. Syamsul juga meminta agar ia segera dikeluarkan dari rumah tahanan dan seluruh hak hukumnya dipulihkan.

Latar Belakang Kasus: Dugaan Pemerasan THR

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Syamsul dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga bahwa Syamsul dan Sadmoko memaksa jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap untuk menyetor uang sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 610 juta. Syamsul diduga memasang target pengumpulan uang THR yang akan dibagi-bagi ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga mencapai Rp 750 juta.

Dampak dan Proses Hukum Selanjutnya

Gugatan praperadilan ini menjadi langkah hukum yang diambil Syamsul untuk melawan penetapan tersangka oleh KPK. Sidang praperadilan akan digelar di PN Jaksel dengan agenda pemeriksaan permohonan. Jika hakim mengabulkan gugatan, maka status tersangka Syamsul bisa batal dan penyidikan harus dihentikan. Namun, jika ditolak, proses hukum di KPK akan berlanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan sejumlah bupati dan wali kota sebagai tersangka dalam berbagai kasus, termasuk OTT. Publik menanti keputusan hakim dalam praperadilan ini yang akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga