Kejagung Periksa Seluruh Pengadaan di BGN Akibat Korupsi MBG
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan akan memeriksa seluruh proses pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai buntut dari dugaan kasus korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk mengungkap praktik mark up yang diduga terjadi pada sejumlah pengadaan, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meneliti kewajaran harga setiap pengadaan. "Semua, pengadaan semua kita lagi teliti dan kita kerja sama dengan BPKP ini. Nanti, kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah," ujarnya di kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6).
Febrie menambahkan bahwa penyidik masih mendalami besaran mark up dan keuntungan yang diterima para tersangka. Ia menegaskan bahwa pengusutan tuntas ini bertujuan mengembalikan program MBG ke jalur yang benar. "Kalau seandainya benar dia nanti vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Nah, kita harapkan itu. Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil," tuturnya.
Lima Tersangka dan Modus Korupsi
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung
- Kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS)
- Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
Menurut Kejagung, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai mitra.
Selain itu, ditemukan mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara dan menghambat operasional MBG. Barang-barang yang dimark up meliputi:
- 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun
- 32.000 pasang sepatu
- 31.994 unit tablet
- 5.400 unit televisi 75 inci
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan awalnya, yaitu memberikan makanan bergizi gratis kepada siswa.



