Bos PT Blueray Cargo, John Field, mengaku menyesal dan meminta vonis ringan dalam sidang pleidoi kasus suap kepada pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). Ia berdalih pemberian suap terjadi bukan karena kehendak bebasnya, melainkan akibat tekanan dari pejabat terkait.
Operasional Terganggu, 1.100 Orang Kehilangan Pekerjaan
John Field menyatakan bahwa kasus ini berdampak besar terhadap perusahaannya. Saat ini hanya sekitar 200 karyawan yang tersisa untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih ada, sementara lebih dari 1.100 orang telah dirumahkan. "Keadaan tersebut merupakan beban yang sangat besar, berat bagi saya. Saya tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga memikirkan ribuan kehidupan yang selama ini bergantung pada keberlangsungan perusahaan tersebut," ujarnya saat membacakan pleidoi pribadinya.
Ia menegaskan bahwa pemberian uang yang menjadi pokok perkara tidak pernah lahir sebagai kehendak bebasnya. "Semua itu terjadi dalam situasi tekanan yang terus-menerus disertai permintaan dengan nilai yang sangat besar, yang apabila tidak dipenuhi saya khawatir akan mengganggu bahkan menghentikan kegiatan usaha perusahaan saya," jelas John.
Dua Terdakwa Lain Juga Minta Maaf
Terdakwa II, Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Blueray Cargo, mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan tidak berniat melanggar hukum. "Saya tidak pernah memiliki niat untuk melanggar hukum ataupun memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara ini. Saya sebelumnya tidak pernah bermasalah dengan hukum, tetapi saya mengakui dan menyesali peristiwa yang terjadi," katanya.
Terdakwa III, Andri, selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo, juga meminta maaf dan menyatakan bahwa pemberian suap bukanlah hal yang ia rencanakan. "Saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal melakukan perbuatan tersebut. Oleh karena itu saya meminta maaf atas kesalahan saya. Peristiwa yang menimpa saya ini tidak pernah saya atur dan rencanakan untuk menguntungkan saya," ujarnya.
Tuntutan Jaksa: 3 Tahun Penjara untuk John Field
Dalam perkara ini, jaksa meyakini John, Deddy, dan Andri bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berikut tuntutan lengkapnya:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Ketiga terdakwa memohon keringanan hukuman dengan mempertimbangkan sikap kooperatif mereka selama persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda putusan.



