Bonus Kambing Guling Jadi Modus WO Marwah Gaet Calon Pengantin
Bonus Kambing Guling Modus WO Marwah Tipu Calon Pengantin

Polisi mengungkap modus yang dilakukan Wedding Organizer (WO) Marwah dalam menjaring calon pengantin. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan menyebut pihak WO memberikan iming-iming subsidi gedung Rp20 juta hingga bonus kambing guling untuk menarik minat calon pengantin. Uang dari klien baru digunakan untuk menutupi biaya pesta pernikahan klien sebelumnya, membentuk skema gali lubang tutup lubang.

Iklan di Instagram Jadi Awal Penipuan

Para korban awalnya menemukan iklan jasa pernikahan melalui media sosial Instagram. Setelah tertarik, mereka melanjutkan komunikasi dengan admin melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, tersangka menawarkan berbagai promo paket pernikahan yang menggiurkan. "Pada saat komunikasi lewat WhatsApp itulah para tersangka menawarkan promo-promo paket pernikahan kepada para korban," kata Bayu kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Promo Subsidi Gedung dan Bonus Kambing Guling

Bayu menjelaskan bahwa promo yang ditawarkan sangat menarik. Salah satunya adalah subsidi biaya sewa gedung hingga Rp20 juta. "Contohnya dia kasih subsidi untuk gedung, subsidi Rp20 juta untuk sewa gedung. Terus ada promo dikasih kambing guling satu," ujar Bayu. Cara ini diduga digunakan untuk memikat calon korban agar tergiur menggunakan jasa WO Marwah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Skema Gali Lubang Tutup Lubang

Berdasarkan pemeriksaan sementara, uang dari klien baru digunakan untuk menutup biaya pesta pernikahan pelanggan sebelumnya. "Uang itu digunakan untuk menutupi biaya pernikahan yang sebelumnya," kata Bayu. Pola yang digunakan para tersangka mirip dengan praktik gali lubang tutup lubang. "Uang yang didapat dari klien lain digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya," ujar Bayu. Polisi masih mendalami kemungkinan aliran dana digunakan untuk membeli aset seperti rumah atau mobil.

Dua Tersangka Ditahan

Saat ini, kedua tersangka, RM dan ER, yang merupakan pasangan suami istri, telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga