Polda Metro Panggil Influencer Promosi Hanania Travel, Uang Jemaah Dipakai Bayar Mereka
Polda Metro Panggil Influencer Promosi Hanania Travel

Polda Metro Jaya berencana memanggil sejumlah influencer yang terlibat dalam promosi paket umrah Hanania Travel. Para influencer ini akan diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan yang dilakukan oleh agen perjalanan tersebut.

Pemeriksaan Influencer sebagai Saksi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari para influencer yang turut memasarkan paket umrah Hanania Travel. "Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam hal penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan oleh PT Hasanah Tama Internasional tersebut atau Hanania Grup," ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Penggunaan Uang Jemaah untuk Bayar Influencer

Iman mengungkapkan bahwa bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), menggunakan uang jemaah umrah untuk kepentingan di luar perjalanan ibadah. Salah satunya adalah untuk membayar para influencer sebagai bagian dari strategi pemasaran. "Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka, saat ini uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah. Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer untuk kepentingan marketing," jelas Iman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bos Hanania Travel Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, kini resmi ditahan. "ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Ahmad Syah Farhan dijerat dengan pasal dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP. Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terkait kasus Hanania Travel. Jumlah korban mencapai puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp 12,14 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga