Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid asal Thailand yang masuk melalui jalur impor resmi. Barang bukti diamankan di sebuah gudang di Pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa sindikat memanfaatkan celah perdagangan internasional dengan menyamarkan narkotika di antara barang legal dan melengkapi dokumen kepabeanan yang tampak sah.
Modus Penyamaran di Antara Koper dan Lateks
Menurut Suyudi, barang haram tersebut disamarkan di antara tumpukan koper dan produk lateks, serta dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. “Mereka berusaha memanfaatkan celah perdagangan internasional menyusup melalui jalur impor semi dan membungkus kejahatan seolah-olah sebagai aktivitas ekonomi yang sah,” ujarnya di Gresik, Kamis (2/7). Ia menambahkan, “Barang haram yang tersebut disamarkan, ya, di antara tumpukan koper dan produk lateks, dilengkapi dokumen kepabeanan yang tampaknya sah, seakan-akan negara dikelabui oleh administrasi yang begitu rapi.”
Terendus dari Anomali di Pelabuhan Tanjung Priok
Dirjen Bea Cukai RI Jaka Budi Utama mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari pemeriksaan rutin di Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas mencurigai adanya anomali pada hasil X-ray. “Ini diungkap ketika terjadi anomali di Pelabuhan Tanjung Priok ketika dilakukan pemeriksaan X-ray, ditemukan anomali, ada barang-barang ataupun komoditas yang mencurigakan,” kata Jaka. Setelah dipastikan sebagai barang terlarang, petugas tidak langsung menangkap di pelabuhan, melainkan berkoordinasi dengan BNN untuk melacak jaringan lebih luas melalui teknik controlled delivery.
“Kami melakukan cek ataupun tes terhadap barang yang dicurigai, setelah ditentukan bahwa itu adalah merupakan barang terlarang, kita berkoordinasi dengan ketat dengan BNN. Sehingga dilakukan kontrol delivery sampai dengan ke Gresik ini. Karena kalau kita tidak melakukan itu ataupun menangkap hanya di pelabuhan, tentu kita tidak akan mendapat apa-apa,” ujar Jaka. Proses pelacakan melibatkan tim gabungan hingga akhirnya menemukan gudang penyimpanan di Gresik.
Operasi 29 Juni hingga 1 Juli 2026
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Aswin Sipayung menambahkan, operasi pelacakan berlangsung beberapa hari sebelum barang bukti diamankan. “Dalam operasi yang berlangsung dari 29 Juni hingga 1 Juli 2026 mulai dari Pelabuhan Tanjung Priok hingga ke sebuah gudang di wilayah Gresik, tim gabungan berhasil menyita barang bukti yang sangat besar yakni 3,37 ton kuncup bunga ganja atau cannabinoid,” kata Aswin. Sindikat menyembunyikan narkotika dalam 500 koper dan 80 bal kardus lateks.
12 Tersangka, Dua WNA Diburu
Hingga saat ini, 12 orang terduga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pemilik gudang di Gresik. “Hingga saat ini tim telah mengamankan dan memeriksa 12 orang terduga pelaku di berbagai wilayah, termasuk satu warga negara asing selaku pemilik gudang,” kata Aswin. BNN juga memburu dua WNA lain yang diduga sebagai pengendali utama jaringan dari luar negeri. “Kami juga telah memburu dua orang warga negara asing yang teridentifikasi sebagai pengendali utama jaringan ini di luar negeri. Saya tegaskan pengejaran tidak akan berhenti. Kami akan mengejar pengendali yang sekarang berada di luar negeri sampai ketemu dan kita bawa ke Indonesia,” tegasnya.
Selamatkan Lebih dari 10 Juta Jiwa
Pengungkapan dan penyitaan 3,37 ton kuncup ganja asal Thailand ini disebut berhasil menyelamatkan lebih dari 10 juta jiwa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba sekaligus mencegah potensi kerugian ekonomi hingga mencapai Rp4.585.104.000.000.



