Wamendagri Bima Arya Bantah Terlibat Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Bima Arya Bantah Terlibat Korupsi MBG

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dengan tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Nama Bima sebelumnya muncul dalam daftar lebih dari 20 nama yang beredar di media sosial, di mana ia diklaim ikut terlibat dalam kasus tersebut dari pihak Sony Sonjaya.

Penjelasan Bima Arya

Bima menjelaskan bahwa berdasarkan Keppres No.28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, terdapat sejumlah tugas yang diemban oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satunya adalah memfasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan MBG bersama pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional (BGN).

Ia mengaku rutin berkoordinasi dengan pimpinan BGN dan para kepala daerah untuk menyelesaikan persoalan di lapangan. "Termasuk masalah di titik terpencil yang juga jadi tugas Kemendagri. Ada juga laporan dari teman-teman Kadin terkait pelaksanaan MBG di daerah yang perlu ditindaklanjuti," kata Bima saat dihubungi pada Rabu (10/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koordinasi Tanpa Kepentingan Pribadi

Bima menegaskan bahwa koordinasi dengan pimpinan BGN tidak terkait dengan kepentingan pribadi, apalagi sampai memiliki dapur MBG. "Tidak ada kepentingan pribadi, apalagi sampai memiliki dapur. Saya hanya bertemu dan berkoordinasi dengan pimpinan BGN di rapat koordinasi resmi," ujarnya.

Pengungkapan 26 Nama oleh Sony Sonjaya

Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pengajuan JC dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Menurut Krisna, dalam pemeriksaan yang telah dijalani, Sony menyebut 26 nama yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, berasal dari legislatif, eksekutif, hingga yudikatif.

Tersangka dalam Kasus MBG

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk penunjukan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat serta penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga