Penggeledahan di Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Impor Ponsel Bekas
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (24/6/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi impor ponsel bekas yang diduga berlangsung sejak 2024 melalui jalur Pabean Juanda.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Achmad Yusuf Affandi membenarkan kegiatan tersebut. "Iya benar, saat ini masih berlangsung," ujarnya kepada awak media.
Modus Operandi: Dokumen Palsu dan Suap
Perkara ini berawal dari dugaan praktik impor telepon seluler bekas dari luar negeri dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya masuk ke Indonesia. Menurut Yusuf, penyidik juga mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara untuk mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah pabean.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain," kata Yusuf. Selain itu, penyidik mendalami dugaan persekongkolan yang memungkinkan kegiatan impor berlangsung tanpa pemeriksaan fisik yang memadai terhadap barang yang masuk.
Empat Lokasi Digeledah, Barang Bukti Disita
Penggeledahan menyasar empat lokasi, yaitu Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda di Sedati, Kabupaten Sidoarjo; Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Internasional Juanda; rumah MT di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya; serta rumah Andayani di kawasan Ketintang, Surabaya.
Dari kediaman MT atau Taslim, penyidik menyita lima unit iPhone, satu unit DVR CCTV, rekening koran atas nama Taslim, buku catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai Rp165 juta, serta 14.200 dolar Singapura. Sementara dari rumah A, penyidik mengamankan perhiasan emas sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan, satu akta jual beli (AJB), delapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta satu BPKB sepeda motor.
Dari Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik menyita tiga kontainer dokumen dan satu file hasil mirroring aplikasi CEISA. Sedangkan dari PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), penyidik mengamankan empat kontainer dokumen.
Penguatan Alat Bukti dan Penelusuran Aset
"Seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan analisis secara mendalam," kata Yusuf. Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti, mengungkap pihak-pihak yang terlibat, serta menentukan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kortastipidkor Polri juga akan melakukan penelusuran aset guna mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana serta memulihkan kerugian negara yang timbul akibat perkara tersebut. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan belum menetapkan tersangka.



