Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik milik PT Simba Jaya Utama yang diduga digunakan untuk mengolah dan memurnikan emas hasil penambangan ilegal. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tambang ilegal yang merugikan negara.
Penyitaan Pabrik dan Mesin
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita bangunan pabrik, mesin pengolahan dan pemurnian, serta barang inventori milik PT Simba Jaya Utama. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan sebagai sarana untuk melakukan atau memfasilitasi tindak pidana. "Penyidik telah melaksanakan penyitaan bangunan atau pabrik, mesin pengolahan dan pemurnian, beserta barang-barang inventori milik PT Simba Jaya Utama yang berdasarkan hasil penyidikan diduga keras digunakan sebagai sarana oleh tersangka untuk melakukan atau memfasilitasi peristiwa pidana yang terjadi," ujar Ade Safri pada Kamis (11/6/2026).
Kegiatan ilegal tersebut meliputi menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan ilegal serta tindak pidana pencucian uang. Tambang ilegal ini beroperasi di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan lokasi lainnya. Beberapa kasus telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak dan PN Manokwari.
Kerugian Negara Mencapai Rp 25,9 Triliun
Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,9 triliun. Ade Safri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan kekayaan negara. "Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dan kementerian lembaga lain dalam rangka penelusuran aset dalam pengungkapan perkara ini," katanya.
Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Mulai dari penambang, penampung (penadah), hingga pihak yang menyamarkan dana dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Sebagai bentuk upaya Polri untuk mencegah kerugian bagi kekayaan negara, penerimaan negara dan keuangan negara, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dapat dikelola untuk kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," tambahnya.
Lima Orang Tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- DHB, Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021-14 September 2022
- VC, Direktur PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022-sekarang
- TW, PT Semar Pertama Emas Mulia
- DW, PT Semar Pertama Emas Mulia
- BSW, PT Semar Pertama Emas Mulia
Tersangka DHB dan VC dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah lima lokasi, dua di antaranya di Kabupaten Nganjuk berupa rumah tinggal dan toko Mas Semar. Tiga lokasi lainnya di Surabaya, Jawa Timur, terdiri dari satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas. Penggeledahan dilakukan pada 19-20 Februari dan menyita sejumlah barang bukti:
- Dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, dan bukti elektronik
- Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg
- Emas batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg, diperkirakan bernilai sekitar Rp 150 miliar
- Uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar, terdiri dari Rp 6.177.860.000 dan USD 60 ribu (sekitar Rp 960 juta)



