Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan tanggapan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurut Bahlil, usulan tersebut merupakan hal yang biasa bagi Partai Golkar, karena partai berlambang pohon beringin itu selalu memiliki ketua umum baru setiap kali melaksanakan musyawarah nasional (Munas).
Pernyataan Bahlil Soal Dinamika Kepemimpinan di Golkar
"Menyangkut dengan ketum partai, saya pikir masing-masing partai itu punya cara yang berbeda-beda. Nah, bahkan kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umumnya baru. Jadi biasa saja di Golkar," kata Bahlil seusai menghadiri acara Paskah Partai Golkar di Tennis Indoor Senayan, GBK, Jakarta, Jumat (24/4/2026) malam.
Bahlil menyebutkan bahwa tidak jarang ketua umum di Golkar hanya menjabat satu periode. Menurutnya, jika seorang ketua umum Golkar mampu bertahan hingga dua periode atau lebih, hal tersebut bisa dianggap sebagai prestasi. "Kalau ditentukan dua, malah mungkin nggak sampai dua di Golkar itu, satu periode. Iya kan? Satu kan? Kalau dua itu nasib. Tapi kalau ada prestasi mungkin bisa lebih dari itu juga, wallahualam," ucap Bahlil.
"Jadi bagi kami Golkar, ya demokrasi di Golkar itu bukan demokrasi yang ala-ala seperti yang lain ya. Kami terbuka kok ya," sambungnya.
Pandangan Bahlil Terkati Regulasi Seragam
Menanggapi kemungkinan usulan tersebut diatur dalam undang-undang, Bahlil menegaskan bahwa setiap partai memiliki mekanisme dan anggaran dasar masing-masing yang ditetapkan dalam Munas atau Kongres sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi. Ia menilai lebih baik tidak membuat aturan yang seragam bagi semua partai. "Saya pikir begini ya, itu masing-masing punya mekanisme, punya anggaran dasar. Anggaran dasar itu dibuat oleh masing-masing partai di Munas atau Kongres. Itulah kuorum pengambilan keputusan tertinggi. Jadi jangan dibuat juga seragam. Saya pikir begitu ya. Tapi apapun aspirasinya boleh juga, nggak ada masalah ya," ujarnya.
Kajian KPK tentang Tata Kelola Partai Politik
Sebagai informasi, KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola partai politik sebagai upaya pencegahan korupsi. Salah satu poin yang diusulkan adalah pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode. Kajian ini dilakukan KPK pada tahun 2025 melalui Direktorat Monitoring. Dalam kajian tersebut, KPK menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem partai politik di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK yang dirilis pada Kamis (23/4).



