Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AW yang merupakan buronan aparat AS dalam kasus pelecehan seksual. Pria tersebut ditemukan bersembunyi di sebuah bunker rumah di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 23 April 2026. Setelah melalui proses hukum, AW dideportasi ke negaranya.
Proses Penangkapan dan Deportasi
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangannya pada Sabtu, 6 Juni 2026, menyatakan bahwa terhadap AW telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan. AW diketahui telah masuk ke Indonesia sejak tahun 2011 dan melarikan diri dari AS untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.
Laporan Korban Memicu Pengungkapan
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW serta menjadi korban pelecehan seksual. Ditjen Imigrasi kemudian memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke AS. Selanjutnya, Ditjen Imigrasi berfokus untuk menangkap AW setelah menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar AS dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.
Pelanggaran Keimigrasian
Selama berada di Indonesia, AW juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan. Hendarsam menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat "Imigrasi untuk Rakyat".



