Daftar Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Dirampas Negara
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Dirampas Negara

Buron legendaris Eddy Tansil masih belum diketahui keberadaannya sejak kabur dari penjara pada tahun 1996. Meskipun demikian, negara telah berhasil merampas puluhan aset miliknya yang bernilai sangat besar.

Aset Eddy Tansil yang Dirampas Negara

Pada tahun 2026, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) mengumumkan penyerahan aset Eddy Tansil ke negara. Aset yang diserahkan meliputi uang tunai sebesar Rp 51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, dan pabrik. Penyerahan aset tersebut dilakukan dalam acara Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di gedung BPA Kejaksaan pada Senin, 15 Juni 2026. Acara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa aset Eddy Tansil didapat melalui negosiasi intensif dengan salah satu bank BUMN yang merupakan gabungan dari empat bank, termasuk Bank Bapindo. Pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mereka dengan nilai total Rp 82.680.537.548.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Daftar Lengkap Aset Eddy Tansil

  • Uang tunai sebesar Rp 51.682.537.548.
  • 1 bidang tanah seluas 1.550 meter persegi dan 4 bangunan vila di atasnya di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • 1 bidang tanah seluas 26.403 meter persegi dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) di atasnya di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak tahun 2025).

Kejagung memperkirakan nilai aset berupa tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp 30.998.000.000.

Kronologi Kasus Eddy Tansil

Eddy Tansil merupakan terpidana kasus penggelapan uang sebesar USD 565 juta (sekitar Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo pada era Orde Baru. Perbuatannya dilakukan melalui perusahaan Golden Key Group. Ia kemudian dihukum 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, uang pengganti Rp 500 miliar, dan harus mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun. Hukumannya tidak berubah hingga tingkat kasasi pada tahun 1995.

Eddy Tansil kabur dari penjara pada tahun 1996 dan belum ditemukan hingga saat ini. Sosoknya sempat terdeteksi berada di China pada tahun 2011, namun belum ada perkembangan lebih lanjut setelahnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga