Eddy Tansil: Aset Rp51,6 M Disita, Buron Sejak 1996
Aset Eddy Tansil Rp51,6 M Disita Negara

Jakarta - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.029.874.376.628 (1,029 triliun) telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung RI kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Dari total tersebut, terdapat aset milik terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris sejak tahun 1996, Eddy Tansil, senilai Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar).

Penyerahan Aset Eddy Tansil

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI, Kuntadi, dalam sambutannya di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026), menyatakan bahwa pihaknya berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebesar Rp 51,6 miliar. Temuan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung memberikan apresiasi kepada Kejagung atas keberhasilan menelusuri aset Eddy Tansil. Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan prestasi yang luar biasa, mengingat kasus ini sudah lama menjadi perhatian publik. "Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus," ujar Purbaya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Purbaya menegaskan bahwa kasus Eddy Tansil menjadi pengingat bahwa masa lalu tidak boleh tanpa penyelesaian. Siapa pun yang merugikan negara harus terus dikejar agar hak negara tidak hilang.

Sosok Eddy Tansil

Eddy Tansil adalah terpidana korupsi di era Orde Baru yang terlibat dalam kasus pembobolan Bank Bapindo. Ia terbukti menggelapkan dana sebesar USD 565 juta (setara Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo dengan menggunakan perusahaan Golden Key Group.

Pada tahun 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Tansil. Hingga tingkat kasasi pada tahun 1995, ia tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 30 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Setelah diputus bersalah, Eddy Tansil dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Namun, pada 4 Mei 1996, ia berhasil kabur dari penjara dan menghilang hingga saat ini. Pelariannya diduga dibantu oleh sipir penjara dan telah direncanakan sebelumnya.

Upaya Pengejaran dan Penyitaan Aset

Pada tahun 2013, Kejagung mengaku mendapatkan informasi bahwa Eddy Tansil berada di China. Informasi tersebut diperoleh sejak tahun 2011. Wakil Jaksa Agung saat itu, Andhi Nirwanto, menyatakan bahwa Indonesia telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengajukan permohonan ekstradisi ke China melalui Kementerian Hukum dan HAM. Namun, setelah itu jejak Eddy Tansil tidak pernah terlihat lagi dan keberadaannya masih misterius.

Meski Eddy Tansil belum tertangkap, Kejagung tetap memproses sejumlah asetnya di Indonesia. Rumah Eddy Tansil dan berbagai aset lainnya mulai dilelang sejak tahun 2021. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Penyerahan PNBP dari Kejagung kepada Menkeu ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengejar aset-aset hasil korupsi, meskipun pelaku utama masih buron. Kasus Eddy Tansil menjadi salah satu contoh buron legendaris yang asetnya tetap bisa disita untuk kepentingan negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga