Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Irma mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan motor listrik hingga tablet di BGN.
Irma: Komisi IX Tidak Tahu Menahu
"Untuk program-program motor listrik, tablet, TV, sepatu dan lain-lain kami Komisi IX sama sekali tidak tahu menahu," kata Irma kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Irma mengatakan BGN tidak pernah berkonsultasi mengenai pengadaan barang-barang tersebut. Pihaknya baru mengetahui setelah viral di media. "Tidak, jika konsultasi atau diajukan di RKA pasti kami tolak," ujarnya.
"Terus terang kami di Komisi IX saja bingung ada program motor listrik, sepatu, kaus kaki, tablet, dan TV, sebagaimana yang diberitakan media," sambungnya.
Rencana Rapat dengan BGN
Irma mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengundang BGN untuk rapat dan meminta penjelasan terkait pengadaan barang tersebut. Namun, rencana itu belum sempat terlaksana. "Belum sempat kami undang RDP untuk menanyakan hal tersebut," katanya.
Meski demikian, Irma enggan mengomentari lebih jauh proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi di BGN sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. "Untuk proses hukum kami serahkan pada Kejagung dan pemerintah, dalam waktu dekat kan ada pembahasan RKA 2027 di sana nanti tentu kami akan sekalian berkenalan dengan pimpinan BGN baru," katanya.
Harapan untuk Pimpinan BGN Baru
Lebih lanjut, Irma berharap pimpinan BGN yang baru melakukan evaluasi terhadap tata kelola sumber daya manusia (SDM) maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini agar target program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto dapat tercapai. "Untuk ke depan tentu kami ingin Kepala BGN yang baru melakukan evaluasi terhadap tata kelola SDM dan SPPG agar target presiden dapat dicapai," tuturnya.
Kasus Korupsi BGN
Kejagung telah menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tidak layak.
Tak hanya intervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari. Selain modus afiliasi, Kejagung mengungkap bahwa Dadan dan kawan-kawan melakukan markup pada anggaran program MBG. Penggelembungan anggaran itu dilakukan pada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Pengadaan yang di-markup antara lain motor listrik sebanyak 21.801 unit dan 32 ribu pasang sepatu. Nilai anggaran pengadaan tersebut mencapai Rp 1 triliun.



