Yusril Terima Banyak Masukan soal Pungli Layanan Imigrasi
Yusril Terima Masukan Masyarakat soal Pungli Imigrasi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengaku menerima banyak masukan dari masyarakat terkait penyimpangan dalam layanan keimigrasian. Ia menyoroti masih adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh jajaran birokrasi di berbagai tempat.

Yusril: Banyak Penyimpangan di Imigrasi

"Memang saya mendapat banyak sekali masukan dari masyarakat masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan termasuk pungutan liar yang terjadi dan dilakukan oleh jajaran birokrasi di berbagai tempat," ujar Yusril dalam keterangan video yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (5/6).

Yusril menegaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 sekaligus Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, Silmy Karim, menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan di lingkungan imigrasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perintah Kooperatif dengan KPK

"Karena itu saya memerintahkan kepada seluruh jajaran imigrasi untuk kooperatif dengan KPK, membuka semua data, memberikan semua informasi, jangan ada yang ditutup-tutupi," tegas Yusril. Ia mendukung dan mendorong KPK untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi terkait layanan keimigrasian.

"Semua itu memang harus terungkapkan dengan sejelas-jelasnya, setuntas-tuntasnya oleh KPK sesuai dengan kewenangan dari KPK sebagai lembaga independen yang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi. Saya terus memonitor perkembangan kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di jajaran imigrasi," kata Yusril.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan seluruh jajaran, termasuk Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jakarta, untuk diperiksa secara menyeluruh. "Kemungkinan juga diperiksa di tempat-tempat lain agar semua kasus terungkap untuk kemudian kita melakukan pembenahan-pembenahan," lanjutnya.

KPK Tetapkan 8 Tersangka

Selain Silmy Karim, KPK telah memproses hukum tujuh orang tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga