Anak-Istri Jadi Pertimbangan Meringankan Vonis 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras
Anak-Istri Meringankan Vonis 4 TNI Penyiram Air Keras

Majelis hakim Pengadilan Militer menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam putusannya, hakim mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan para terdakwa, mulai dari rusaknya citra TNI hingga luka permanen yang dialami korban.

Vonis Berbeda untuk Empat Terdakwa

Empat terdakwa yang divonis dalam perkara tersebut yakni Edi Sudarko dengan hukuman tiga tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Terdakwa Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan pidana tambahan pemecatan. Sementara itu, Nandala Dwi Prasetia divonis dua tahun penjara, sedangkan Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Perbuatan Bertentangan dengan Nilai Prajurit

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang prajurit TNI. Dari aspek kepentingan militer, hakim menegaskan TNI merupakan lembaga negara yang memiliki tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, institusi tersebut harus diisi oleh prajurit yang profesional, disiplin, dan taat hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hakim menilai para terdakwa justru mengkhianati tugas yang diberikan negara. Mereka telah dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk menjalankan tugas pertahanan negara, tetapi malah melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil. Perbuatan tersebut dinilai semakin serius karena mengakibatkan korban mengalami cacat berat pada mata kanan. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan utama yang memberatkan hukuman para terdakwa.

Dampak Luas dan Viral di Media Sosial

Majelis juga menyoroti dampak luas yang ditimbulkan dari kasus tersebut. Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan mendapat sorotan luas dari masyarakat. Menurut hakim, viralnya kasus tersebut tidak hanya mencoreng nama baik para pelaku, tetapi juga merusak citra TNI sebagai institusi yang selama ini mendapat tingkat kepercayaan tinggi dari masyarakat.

"Perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan perhatian publik yang bersifat negatif. Hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (10/6/2026).

Bertentangan dengan Kepentingan Militer

Selain itu, majelis menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer karena berpotensi merusak hubungan dan sinergi antara institusi TNI dengan masyarakat. Dari aspek pelaku, hakim menyebut penyiraman air keras dilakukan secara sadar dan sengaja tanpa mempertimbangkan konsekuensi yang akan timbul, baik terhadap korban, diri sendiri, maupun institusi tempat mereka berdinas.

Majelis juga menilai aksi tersebut dipicu sikap berlebihan atau over responsif terhadap informasi yang sempat beredar di media sosial. Alih-alih menempuh jalur hukum atau mekanisme yang berlaku, para terdakwa memilih melakukan tindakan kekerasan. Sementara dari aspek perbuatan, hakim menegaskan tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk arogansi dalam menyelesaikan persoalan. Cara tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang prajurit dan bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga serta Sumpah Prajurit.

Pertimbangan Memberatkan Lainnya

Pertimbangan memberatkan lainnya berkaitan dengan dampak yang ditimbulkan bagi korban dan masyarakat. Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma yang berlaku di tengah masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan rasa aman yang selama ini dijaga oleh negara. Korban juga harus menanggung trauma serta penderitaan akibat serangan yang dialaminya. Majelis secara khusus menyoroti kondisi Andrie Yunus yang mengalami cacat berat pada mata kanan akibat siraman air keras tersebut. Hakim menyebut dampak yang ditimbulkan menimbulkan rasa miris bagi siapa pun yang melihatnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Hal Meringankan: Keluarga dan Rekam Jejak Baik

Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman para terdakwa. Selama persidangan, keempat terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap kooperatif. Hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki tanggungan istri serta anak. "Para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dan istri yang tidak bekerja," ucap Fredy.

Selain itu, mereka belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun sanksi disiplin selama berdinas. Dalam pertimbangannya, majelis turut mencatat rekam jejak para terdakwa yang dinilai baik selama bertugas di lingkungan TNI. Beberapa di antaranya bahkan pernah mengikuti misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.

Faktor lain yang meringankan adalah adanya permintaan maaf yang disampaikan para terdakwa selama persidangan. Mereka menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), serta kepada korban Andrie Yunus sebagai bentuk penyesalan atas perbuatan yang dilakukan.

Hukuman Tetap Dijatuhkan

Meski terdapat sejumlah keadaan yang meringankan, majelis hakim menilai dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para terdakwa jauh lebih besar. Karena itu, hukuman penjara dijatuhkan kepada seluruh terdakwa, disertai pemecatan terhadap dua prajurit yang dinilai memiliki peran paling dominan dalam perkara tersebut.