Jakarta - Sebanyak tujuh terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dijatuhi vonis hukuman penjara antara 4 hingga 6,5 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sidang Vonis Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sidang vonis berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Terdakwa I, Hery Sutanto, dan Terdakwa II, Subhan, terbukti menerima gratifikasi masing-masing sebesar Rp1,45 miliar dan Rp598,7 juta.
"Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp1.455.120.000 (1,45 miliar) sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp598.722.222 (598,7 juta)," ujar hakim saat membacakan putusan.
Total Uang Nonteknis Mencapai Rp49,6 Miliar
Hakim mengungkapkan bahwa total uang nonteknis yang diterima oleh para terdakwa mencapai Rp49.607.500.000 (Rp49,6 miliar). Uang tersebut diberikan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dan bertentangan dengan kewajiban para terdakwa selaku pejabat pelayanan publik.
"Oleh karena itu, majelis hakim tidak dapat serta-merta mendasarkan penentuan jumlah perolehan uang non-teknis yang diterima oleh masing-masing para terdakwa semata-mata pada angka yang dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum, melainkan berdasarkan perhitungan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan," kata hakim.
Honorarium Dinyatakan Sah
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa terkait penerimaan uang honorarium para terdakwa. Hakim menyatakan bahwa uang honorarium tersebut merupakan penerimaan yang sah secara hukum.
"Penerimaan honorarium dan narasumber atau evaluator merupakan penerimaan yang sah secara hukum oleh para terdakwa," ujar hakim.
Dasar Hukum Putusan
Hakim menyatakan Hery Sutanto, Subhan, dan Fahrurozi bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Daftar Vonis Lengkap Tujuh Terdakwa
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025): 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun kurungan.
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025): 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp7.591.120.000 (Rp7,59 miliar) subsider 2 tahun kurungan.
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1.948.722.222 (Rp1,94 miliar) subsider 1 tahun kurungan.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp828.500.000 (Rp828,5 juta) subsider 1 tahun kurungan.
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp900.000.000 (Rp900 juta) subsider 1 tahun kurungan.
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1.350.000.000 (Rp1,35 miliar) subsider 1 tahun kurungan.
- Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3.000.000.000 (Rp3 miliar) subsider 1 tahun kurungan.



