Polri Jerat 321 WNA Pelaku Judi Online di Hayam Wuruk dengan Pasal Berlapis
321 WNA Pelaku Judol di Hayam Wuruk Dijerat Pasal Berlapis

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online yang melibatkan 321 warga negara asing di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal yang Dikenakan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20, dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Koordinasi Lintas Kementerian

Penyidik akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mengusut tuntas kasus ini. Pengungkapan ini merupakan hasil investigasi bersama antara Bareskrim Polri dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Dalam pelaksanaan kegiatan ini kami juga melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, guna mendalami apakah adanya tindak pidana lain yang akan nantinya kami buktikan," tegas Wira.

Rincian WNA yang Ditangkap

Sebanyak 321 WNA terdiri dari 57 warga China, 228 warga Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, 3 warga Malaysia, 5 warga Thailand, dan 3 warga Kamboja. Mereka ditangkap saat sedang melakukan aktivitas judi online.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujar Wira.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, serta uang tunai dari berbagai negara. Aktivitas judi online ini terstruktur dan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga