Pemeriksaan Puluhan Saksi di Kasus Impor Ponsel Bekas Ilegal
Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah memeriksa setidaknya 30 pegawai Bea Cukai sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi importasi telepon seluler bekas ilegal. Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Mulya Hakim Solihin mengungkapkan bahwa selain dari unsur Bea Cukai, sekitar 20 orang dari pihak swasta juga telah dimintai keterangan.
"Yang sudah diperiksa untuk dari BC itu sekitar 30 orang, kemudian dari swasta sekitar 20 orang," kata Mulya di Sidoarjo, Rabu (24/6). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengusutan tuntas kasus yang diduga merugikan negara.
Penggeledahan di Empat Lokasi
Selain memeriksa puluhan saksi, polisi juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Cargo Juanda atau PT JAS, serta rumah dua individu berinisial MT dan AY. MT diketahui merupakan pihak swasta importir, sementara AY adalah oknum pegawai Bea Cukai.
Penyidik menyebut para importir diduga memasukkan ponsel bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai. Barang-barang tersebut diduga sengaja diloloskan tanpa melalui pemeriksaan fisik berkat keterlibatan oknum di internal Bea Cukai.
Modus Operandi dan Indikasi Suap
"Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam hal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan," ucap Mulya. "Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja," sambungnya.
Di samping pemalsuan dokumen, penyidik juga menemukan indikasi aliran suap kepada penyelenggara negara. Praktik ini diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026. "Penyidik juga telah menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum para pejabat atau penyelenggara negara," kata jenderal bintang satu Polri tersebut.
Belum Ada Tersangka, Kerugian Negara Dihitung
Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Mulya menegaskan proses yang berjalan saat ini masih tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sementara nilai kerugian negara masih dalam penghitungan dengan melibatkan tenaga ahli.
"Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu," tegasnya. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kanwil Bea Cukai Jatim maupun Ditjen Bea Cukai terkait penanganan kasus oleh Kortastipidkor Polri tersebut.



