8 WNA China Dideportasi dari Surabaya karena Kerja Ilegal di Proyek Renovasi Restoran Mal
8 WNA China Dideportasi karena Kerja Ilegal di Surabaya

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terbukti bekerja secara ilegal di proyek renovasi sebuah restoran di dalam mal di Surabaya. Selain dideportasi, kedelapan WNA tersebut juga masuk daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia.

Pengungkapan Kasus pada Operasi Pengawasan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar pada 4 Juni 2026. Saat itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menggelar operasi pengawasan di lokasi renovasi restoran dalam sebuah mal di Surabaya. Petugas mendapati delapan WNA tersebut sedang melakukan berbagai pekerjaan teknis, seperti instalasi listrik, instalasi perpipaan, konstruksi, pemasangan sistem ventilasi udara, hingga pengawasan proyek secara langsung di lapangan.

Pelanggaran Izin Tinggal yang Beragam

Hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan mengungkap setidaknya tiga jenis pelanggaran yang dilakukan oleh delapan WNA China tersebut. Pertama, empat orang memegang Izin Tinggal Kunjungan indeks D2 namun kedapatan mengerjakan pekerjaan teknis di lapangan. Kedua, tiga orang lainnya memiliki Izin Tinggal Kunjungan indeks C20 tetapi bekerja di luar perusahaan penjamin yang tertera dalam izin tinggal mereka. Ketiga, satu orang lainnya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Technical Manager terbukti bekerja pada perusahaan dan lokasi yang tidak sesuai dengan penjaminnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Teguran dan Sanksi Tegas

Agus Winarto menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup pintu bagi tenaga kerja asing yang membawa manfaat, namun tidak akan memberi ruang bagi pelanggar aturan. "Indonesia terbuka terhadap investasi dan keberadaan tenaga kerja asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Namun demikian, seluruh warga negara asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku," ujarnya. Ia juga merinci tiga syarat dasar yang wajib dipenuhi setiap WNA yang beraktivitas di Indonesia: menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya.

Dasar Hukum dan Proses Deportasi

Kedelapan WNA itu dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang mereka miliki. Deportasi dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Juanda. Agus memastikan pengawasan terhadap orang asing tidak akan kendur. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya akan terus memperketat fungsi pengawasan melalui kegiatan intelijen keimigrasian, operasi lapangan, dan sinergi lintas instansi guna memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayahnya berjalan sesuai koridor hukum.

Komitmen Imigrasi untuk Penegakan Hukum

"Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan layanan dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, Ditjen Imigrasi berkomitmen menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib dan taat hukum," pungkas Agus.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga