3 WNI Ditangkap Saudi karena Tawarkan Layanan Haji Ilegal di Makkah
3 WNI Ditangkap Saudi karena Haji Ilegal

Polisi Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia di Makkah karena diduga memasang iklan menyesatkan di media sosial yang menawarkan layanan haji tidak resmi atau ilegal. Penangkapan ini dilakukan oleh pihak keamanan Saudi pada Kamis, 30 April 2026, sebagaimana dilansir Saudi Gazette.

Barang Bukti yang Disita

Saat penangkapan, petugas keamanan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, peralatan komputer, dan kartu identitas haji palsu. Ketiga WNI tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum.

Imbauan Kepolisian Keamanan Publik

Kepolisian Keamanan Publik Arab Saudi mendesak seluruh warga Saudi dan warga negara asing untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji resmi. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran terkait penyelenggaraan haji.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelanggaran Haji oleh WNA Lain

Selain tiga WNI, polisi Makkah juga menangkap seorang warga Yaman karena memasang iklan palsu yang menawarkan izin masuk palsu ke Makkah selama musim haji. Lima warga Mesir juga ditangkap karena melanggar peraturan haji dengan memasuki dan tinggal di Makkah tanpa izin resmi.

Pasukan keamanan Haji menangkap seorang warga Pakistan yang membawa lima warga negaranya dan mencoba memasuki serta tinggal di Makkah tanpa izin haji. Seorang warga Mesir lainnya ditahan karena menyembunyikan dua warga Mesir di kompartemen tersembunyi dalam kendaraan barang dan mencoba memasuki Makkah tanpa izin.

Pihak berwenang juga menangkap seorang warga Myanmar karena membawa enam warga yang melanggar peraturan haji dan mencoba membawa mereka ke Makkah. Saudi Press Agency melaporkan bahwa tindakan hukum telah diambil dan semua individu tersebut dirujuk ke Kejaksaan Umum.

Sanksi bagi Pelanggar Peraturan Haji

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan sanksi tegas bagi pelanggaran izin haji. Denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp 92 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang melaksanakan atau mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi. Ancaman ini berlaku termasuk bagi pemegang visa kunjungan yang memasuki atau tinggal di Makkah atau tempat-tempat suci mulai 18 April hingga 31 Mei.

Denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 463 juta) diberikan kepada siapa pun yang terbukti mengajukan visa kunjungan untuk individu yang melaksanakan atau mencoba menunaikan haji tanpa izin, atau yang memasuki atau tinggal di Makkah dan tempat suci selama periode yang sama. Denda akan dikalikan berdasarkan jumlah pelanggar yang terlibat.

Denda serupa juga berlaku bagi siapa pun yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah atau tempat suci. Denda hingga SAR 100.000 juga akan dikenakan kepada siapa pun yang menyediakan atau mencoba menyediakan akomodasi kepada pemegang visa kunjungan, atau membantu serta menyembunyikan mereka.

Para penyusup, termasuk penduduk dan mereka yang melanggar masa berlaku visa, akan dideportasi dan dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun. Kementerian juga akan meminta pengadilan untuk menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah dan tempat suci.

Tanggapan Kemenhaj RI

Dua dari tiga WNI yang ditangkap terlihat menggunakan seragam mirip petugas haji tahun 2026. Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah sedang melakukan verifikasi terkait identitas mereka. Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menyatakan bahwa dua orang tersebut adalah mukimin di Makkah yang terdaftar sebagai Tenaga Pendukung PPIH 2026.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, telah memerintahkan penjatuhan sanksi administratif berat. Jika terbukti, kedua orang tersebut akan dipecat dan masuk daftar hitam sebagai petugas haji.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga