10 Saksi Kasus CSR BI Mangkir, KPK Ingatkan Sikap Kooperatif
10 Saksi Kasus CSR BI Mangkir, KPK Minta Kooperatif

10 Saksi Kasus CSR BI Mangkir, KPK Ingatkan Sikap Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa 10 orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mangkir dari panggilan pekan ini. Jadwal pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada 9 hingga 11 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Jumat (12/6) menyatakan, "Dari saksi-saksi maupun pihak terkait yang telah dipanggil, sebanyak 10 orang di antaranya tidak hadir." Para saksi yang mangkir tersebut meliputi anggota DPR RI Heri Gunawan (HG), Kartini Buchari (KB) selaku istri Heri Gunawan, Fitri Assiddikki (FA) selaku mantan staf ahli Heri Gunawan, Tia Mutia (TM) selaku mahasiswi, serta MBS (Muhammad Baden Solehudin, swasta), PDN (Ponidin, swasta), EK (Eka Kartika, swasta/ibu rumah tangga), TS (Tuti Sutinah, swasta/ibu rumah tangga), HL (Herry Linggar, swasta), dan DAS (Dede Ade Standi, swasta).

Heri Gunawan telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai alasan ketidakhadirannya. Sementara itu, saksi lainnya tidak hadir tanpa memberikan keterangan apa pun. "Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan," ucap Budi. "Sementara terhadap delapan saksi tersebut, KPK akan kembali melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang untuk kedua kalinya," sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Budi menjelaskan bahwa pemanggilan para saksi ini diperlukan untuk mendalami aliran uang dan penelusuran aset terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Heri Gunawan. "KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum berjalan efektif," ujarnya.

KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Anggota DPR Fraksi NasDem, Satori, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait program sosial di BI dan OJK. Keduanya belum dilakukan penahanan sejak diumumkan sebagai tersangka pada Agustus tahun lalu. KPK telah memeriksa banyak saksi, termasuk dari DPR, BI, dan OJK, untuk melengkapi berkas perkara.

KPK memastikan akan terus mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan oleh Satori dan Heri Gunawan. Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain. Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya. Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Heri Gunawan juga diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. Ia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga