Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan praperadilan dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil karena mereka ingin kasus ini diselesaikan hingga pokok perkara di pengadilan.
Alasan Tidak Mengajukan Praperadilan
“Kami tidak mengambil upaya itu karena kami sebenarnya berkepentingan untuk masuk ke pokok perkara. Jika peradilan diajukan dan kemudian dikabulkan, kan akhirnya perkara ini gugur sebelum masuk ke pokok perkara,” kata Khozinudin kepada wartawan pada Selasa (23/6).
Ia menambahkan bahwa kliennya dan seluruh rakyat Indonesia memiliki kepentingan agar perkara ini sampai di pengadilan dan mengadili keabsahan ijazah tersebut. “Sementara kami, klien kami dan seluruh rakyat Indonesia punya kepentingan agar perkara ini sampai di pengadilan dan mengadili ijazah itu agar menjadi tuntas perkara ini,” sambungnya.
Fokus pada Penahanan dan Persidangan
Menurut Khozinudin, persoalan utama yang dipermasalahkan adalah penahanan terhadap Roy dan Tifa. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan setelah proses pelimpahan tahap II.
“Tinggal fokus untuk bertarung secara hukum di pengadilan menghadapi kubu Joko Widodo. Yang paling penting juga kami bisa berkonsentrasi kepada saudara Joko Widodo karena nanti di persidangan sudah tidak ada lagi tuh relawan-relawan yang bisa membela Joko Widodo di ruang publik seperti hari ini,” tuturnya.
Keputusan Kejaksaan Tidak Menahan
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6). Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyebut keputusan itu diambil sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. “Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dengan demikian, Roy Suryo dan Tifa akan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tanpa melalui proses praperadilan. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi.



