Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai pelaksanaan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas di perusahaan swasta dan lembaga pemerintah masih jauh dari harapan, meskipun telah diamanatkan oleh undang-undang. "Terdapat kesenjangan yang lebar antara aturan yang ada dan pelaksanaan di lapangan, terkait realisasi kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Diperlukan langkah-langkah konkret dan kolaborasi lintas sektor untuk merealisasikannya," kata Lestari dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Kemensos Jadi Pelopor Kuota 2%
Kementerian Sosial (Kemensos) dalam keterangan tertulisnya menegaskan bakal menjadi pelopor penerapan kuota wajib pekerja penyandang disabilitas, dengan memberikan 2% dari total pegawainya untuk kelompok difabel. Menteri Sosial Saifullah Yusuf bahkan meminta seluruh kementerian, lembaga, dan BUMN untuk memenuhi kuota tersebut.
Menurut Lestari, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sejatinya telah mengamanatkan secara tegas kuota wajib bagi lembaga pemerintah dan swasta. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari total pegawai, sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% dari total jumlah karyawan.
Hambatan Penyerapan Tenaga Kerja Difabel
Lestari mengidentifikasi sejumlah hambatan yang menyebabkan rendahnya penyerapan tenaga kerja disabilitas. "Hambatan itu antara lain dalam bentuk terbatasnya akses pekerjaan, stigma sosial yang masih mengakar di masyarakat, kurangnya pelatihan vokasional yang sesuai, dan tingkat pendidikan yang mayoritas masih rendah dari penyandang disabilitas," jelasnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa hanya 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang mampu menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi. "Catatan BPS itu memperlihatkan tantangan serius bagi dunia usaha yang membutuhkan tenaga kerja terampil," ujarnya.
Langkah Konkret yang Diperlukan
Menurut Lestari, sejumlah langkah untuk mendorong realisasi amanat UU Disabilitas harus segera dilakukan. Langkah itu antara lain penguatan regulasi dan sanksi tegas, pemberian insentif bagi perusahaan atau institusi yang mematuhi kewajiban, serta pelatihan dan pendampingan bagi perusahaan yang akan mempekerjakan penyandang disabilitas. Diperlukan juga kolaborasi kuat antara sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat dalam meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam proses pembangunan.
"Isu disabilitas, saat ini, telah menjadi perhatian dalam agenda legislasi nasional," jelasnya. Komisi Nasional Disabilitas mencatat, terdapat 38 rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan isu penyandang disabilitas dari total 67 RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2026.
"Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus didukung dengan komitmen penuh dari semua pihak terkait karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu," tutup Lestari.



