Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindahkan dari RS Polri ke Rutan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindahkan ke Rutan Polda

Jakarta – Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Keduanya dijemput dari RS Polri Kramat Jati pada Minggu malam, 21 Juni 2026.

Pemindahan Jelang Pelimpahan Tahap Dua

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi pemindahan tersebut. "Update terakhir tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya di Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Budi menjelaskan, pemindahan ini dilakukan menjelang pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang dijadwalkan pada Senin, 26 Juni 2026. "Selanjutnya besok jam 9.00 WIB pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," lanjut Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sempat Rawat Inap karena Penyakit Bawaan

Sebelum dipindahkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati setelah pemeriksaan kesehatan pada Jumat, 19 Juni 2026 malam. Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menegaskan rawat inap tersebut murni berdasarkan instruksi tim medis, bukan permintaan kliennya. "Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap," tutur Refly.

Refly memaparkan bahwa kondisi fisik Roy dan Tifa secara umum baik. Namun, skrining kesehatan oleh kedokteran kepolisian mendeteksi adanya penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan dan intervensi medis lanjutan. Menurut penilaian tim dokter, kondisi kesehatan keduanya belum memungkinkan untuk langsung dikembalikan ke sel tahanan tanpa pengawasan medis ketat.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo dan Dokter Tifa mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya ditahan di Polda Metro Jaya. Pelimpahan tahap dua ke Kejari Jaksel diharapkan mempercepat proses persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari pihak Kejari Jaksel terkait jadwal pelimpahan. Masyarakat menantikan perkembangan kasus ini yang menyedot perhatian publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga