Razia Parkir Liar di Senopati: 4 Mobil Kena Sanksi Derek dan Cabut Pentil
Razia Parkir Liar di Senopati: 4 Mobil Kena Sanksi

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak empat mobil yang parkir liar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/6/2026) malam. Dua mobil diderek, sementara dua lainnya dikenai sanksi pencabutan pentil ban. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menertibkan parkir liar yang kerap menyebabkan kemacetan.

Penertiban Melalui Patroli dan Monitoring

Penertiban dilakukan melalui patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan Jalan Senopati mulai pukul 21.00 hingga 00.30 WIB. Petugas gabungan yang terdiri dari Dishub DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya dari unsur TNI dan Polri menyisir kawasan tersebut. Patroli diawali dengan berjalan kaki untuk memberikan peringatan kepada pengendara, pemilik usaha, pengunjung, hingga petugas valet agar tidak menggunakan bahu jalan maupun trotoar sebagai tempat parkir.

Sanksi Setelah Toleransi 10 Menit

Petugas memberikan toleransi selama 10 menit agar pemilik kendaraan memindahkan mobilnya secara mandiri. "Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Budi, dikutip dari Antara. Kendaraan yang masih tetap parkir setelah batas waktu tersebut langsung dikenai sanksi, baik diderek maupun dicabut pentil ban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Imbauan kepada Masyarakat

Budi mengimbau masyarakat, khususnya pengendara mobil, untuk tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan. Selain melanggar aturan, parkir liar juga mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lain, dan berpotensi memicu kemacetan. "Kami mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang dilarang," ujar Budi Awaluddin, Minggu (28/6/2026).

Patroli Rutin Akhir Pekan

Selain patroli berjalan kaki, pengawasan juga dilakukan menggunakan kendaraan patroli untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tersebut. Budi menegaskan penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara rutin, terutama pada malam Sabtu dan malam Minggu yang menjadi waktu dengan aktivitas tinggi. Sementara itu, pengawasan pada hari-hari lainnya tetap dilakukan secara berkala.

Dampak Parkir Liar

Parkir liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif. Parkir di bahu jalan atau trotoar mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lain, dan berpotensi memicu kemacetan. Dishub DKI menerima 3.246 laporan parkir liar, menjadikannya keluhan terbesar kedua dari warga Jakarta. Penindakan seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga