Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Digelar 7 Juli
Putusan Praperadilan Roy Suryo Digelar 7 Juli

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menetapkan sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo akan berlangsung selama tujuh hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan hingga pembacaan putusan pada Selasa, 7 Juli 2026. Roy Suryo adalah terdakwa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Jadwal Sidang Praperadilan Roy Suryo

Pengaturan jadwal disampaikan hakim pada awal persidangan untuk memastikan seluruh tahapan pemeriksaan perkara berjalan efektif. "Agar persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan. Kita punya waktu itu 7 hari, dan 7 hari itu pun sudah saya longgarkan sedikit, kita pakailah 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender. 7 hari kalender pun enggak bisa karena hari Sabtu-Minggu libur ya," ujar hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 29 Juni 2026.

Sidang perdana pada Senin, 29 Juni, beragendakan pembacaan permohonan oleh pemohon, yaitu Roy Suryo. Selasa, 30 Juni, dilanjutkan dengan jawaban dari termohon (Polda Metro Jaya) dan turut termohon (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan). Rabu, 1 Juli, dijadwalkan untuk pembuktian dari pemohon, sedangkan Kamis, 2 Juli, untuk pembuktian dari termohon. Jumat, 3 Juli, dijadwalkan untuk penyampaian kesimpulan, yang bersifat opsional bagi para pihak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Petitum Roy Suryo: Penggeledahan Tidak Sah

Dalam petitum gugatan praperadilan, Roy meminta hakim menyatakan penggeledahan terhadap rumahnya tidak sah dan melawan hukum. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, saat membacakan petitum di sidang praperadilan pada Senin, 29 Juni, menyatakan: "Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang."

Selain itu, Roy juga meminta agar penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah. Menurut Refly, penangkapan tersebut melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.

Penahanan Juga Diminta Dinyatakan Tidak Sah

Roy turut meminta penahanan terhadap dirinya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah. Alasan yang dikemukakan adalah pelanggaran terhadap Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.

Hakim I Ketut Darpawan menegaskan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026, setelah proses persidangan selesai. "Selasa 7 Juli saya akan menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli. Senin (6 Juli) itu kosong, kami akan selesaikan berkas dan sebagainya," ucap Ketut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga