Revisi UU Polri: Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Anggota Polisi
Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Anggota Polisi

Revisi UU Polri Disahkan: Peluang bagi Penyandang Disabilitas

DPR secara resmi mengesahkan revisi perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V 2025-2026, Selasa (9/5). Dalam aturan baru tersebut, terdapat sejumlah perubahan signifikan, salah satunya adalah pengaturan mengenai penyandang disabilitas yang dapat menjadi personel Polisi apabila memenuhi syarat yang ditentukan.

Pasal 21 Ayat (2) UU Polri: Afirmasi untuk Penyandang Disabilitas

Ketentuan mengenai penyandang disabilitas tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Pasal tersebut menyatakan, "Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia." Dengan demikian, kesempatan untuk bergabung dengan institusi Polri kini terbuka lebih luas bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau sensorik, selama mampu memenuhi standar kompetensi yang diperlukan.

Isi Lengkap Pasal 21 UU Polri

Berikut adalah isi lengkap Pasal 21 UU Polri setelah revisi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Ayat (1): Untuk diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit: warga negara Indonesia; beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat; berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; sehat jasmani dan rohani; tidak pernah dipidana penjara; jujur, adil, dan berkelakuan baik; serta lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Ayat (2): Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Wakil Menteri Hukum tentang Revisi UU Polri

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa perubahan dalam revisi Polri hanya menyentuh sejumlah substansi tertentu dan tidak bersifat fundamental. "Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," ujarnya kepada wartawan. Beberapa substansi tersebut meliputi tugas Polri, afirmasi terhadap penyandang disabilitas, jaminan sosial, batas usia pensiun, dan penugasan Polri di luar struktur.

Afirmasi Penyandang Disabilitas Berdasarkan Keahlian Khusus

Wamenkum menekankan bahwa afirmasi bagi penyandang disabilitas didasarkan pada keahlian khusus yang dimiliki. Hal ini berarti bahwa penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi tertentu, seperti dalam bidang teknologi informasi, bahasa isyarat, atau keterampilan lainnya yang relevan dengan tugas kepolisian, dapat direkrut sebagai anggota Polri. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan inklusivitas dan memanfaatkan potensi sumber daya manusia dari kelompok disabilitas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Substansi Lain dalam Revisi UU Polri

Selain afirmasi disabilitas, revisi UU Polri juga mencakup pengaturan jaminan sosial bagi anggota Polri, termasuk kesehatan dan kesejahteraan. Terkait batas usia pensiun, diatur bahwa untuk Bintara dan Tamtama usia pensiun adalah 59 tahun, sedangkan untuk Perwira (Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi) usia pensiun adalah 60 tahun. Selain itu, pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur institusi juga disesuaikan dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang mengatur fungsi kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum. Penjelasan pasal memberikan contoh penempatan anggota Polri di bidang-bidang yang relevan dengan fungsi tersebut.