Penghapusan Denda Rp100 Juta untuk Pelamar Kopdes Merah Putih
Kompas.com - Penghapusan denda sebesar Rp 100 juta bagi pelamar Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi berita paling populer di kanal Tren sepanjang Sabtu, 20 Juni 2026. Kebijakan ini memungkinkan pelamar yang sebelumnya mundur untuk kembali mendaftar tanpa dikenakan sanksi finansial.
Menurut laporan Kompas.com, aturan baru ini memberikan kesempatan kedua bagi para calon anggota yang sempat mengundurkan diri. Sebelumnya, denda tersebut menjadi penghalang bagi banyak pelamar yang ingin bergabung kembali.
PLN Mulai Salurkan Batu Bara ke PLTU di Pulau Jawa
Selain itu, berita populer lainnya di kanal Tren adalah mengenai PT PLN (Persero) yang mulai menyalurkan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Pulau Jawa. Langkah ini diambil untuk memastikan pasokan listrik tetap stabil, terutama menghadapi peningkatan kebutuhan energi.
PLN menegaskan bahwa distribusi batu bara akan dilakukan secara bertahap dan diprioritaskan untuk PLTU dengan cadangan bahan bakar yang menipis. Hal ini diharapkan dapat mencegah potensi pemadaman listrik di wilayah Jawa.
Dampak dan Tanggapan Masyarakat
Penghapusan denda Kopdes Merah Putih disambut positif oleh masyarakat, terutama para pelamar yang sebelumnya terhambat. Mereka kini dapat mengajukan permohonan ulang tanpa beban biaya tambahan. Sementara itu, langkah PLN dalam menyalurkan batu bara juga mendapat apresiasi karena dianggap sebagai upaya antisipasi krisis listrik.
Kedua berita ini menjadi sorotan utama di kanal Tren, menunjukkan tingginya minat publik terhadap isu koperasi desa dan ketahanan energi nasional.



