Nasib Hotel Sultan Belum Ditentukan, Fokus Pemindahan Aset ke Cikarang
Nasib Hotel Sultan Belum Ditentukan, Fokus Pemindahan Aset

Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menyatakan pemerintah belum memutuskan nasib bangunan Hotel Sultan setelah eksekusi lahan selesai dilakukan pekan lalu. "Belum diputuskan," kata Kharis saat ditanya mengenai kemungkinan perobohan Hotel Sultan, Rabu (24/6/2026).

Fokus Pemindahan Aset

Menurut Kharis, fokus Kemensetneg dan PPKGBK saat ini masih pada proses pemindahan barang dan aset bergerak dari kawasan Hotel Sultan ke gudang yang telah disiapkan. "Contohnya ada kasur, kursi, meja, sofa, nanti rekan-rekan bisa lihat," ujarnya. Ia menjelaskan proses pemindahan dilakukan sesuai berita acara eksekusi dan berita acara penyerahan barang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk menampung aset yang dipindahkan, pemerintah menyiapkan dua lokasi gudang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Gudang pertama berada di Komplek Pergudangan Cikarang G2C dan digunakan untuk menyimpan barang-barang dari area hotel, termasuk empat tower dan restoran. "Gudang pertama ini digunakan untuk menyimpan barang-barang yang dari hotel. Ada empat tower dan restoran," kata Kharis. Sementara gudang kedua yang berada di Kawasan Industri MM2100 difungsikan untuk menampung barang-barang dari area apartemen.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Eksekusi Selesai

Kharis memastikan proses pengosongan dan pemindahan aset berjalan lancar. Sejumlah perusahaan jasa pemindahan barang juga terlihat masih melakukan aktivitas pengangkutan ke lokasi penyimpanan. "Jadi memang prosesnya berjalan lancar sampai dengan saat ini. Seperti yang rekan-rekan lihat, sudah banyak aktivitas daripada mover untuk melakukan pengangkutan barang," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyelesaikan eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026). Meski pihak termohon tidak melakukan pengosongan secara sukarela, proses eksekusi tetap dilaksanakan hingga tuntas. Melalui eksekusi tersebut, negara kembali menguasai dua bidang tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya.

Aset yang Dikuasai Negara

Sejumlah aset yang kini berada dalam penguasaan negara antara lain Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1 dan 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Qi Lounge, Lagoon Garden, lapangan tenis, fitness center, hingga coffee shop. Total luas lahan yang dikuasai mencapai lebih dari 137.000 meter persegi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga