Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa, 30 Juni 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelum sidang dimulai, momen romantis terlihat saat Nadiem memeluk dan mencium istrinya, Franka Makarim, yang setia mendampinginya selama persidangan.
Keluarga dan Kerabat Hadir Memberi Dukungan
Pantauan di lokasi menunjukkan Nadiem mengenakan batik lengan panjang, sementara Franka tampil dengan kemeja putih dan kain merah yang diselempangkan. Keluarga, kerabat, hingga kolega memenuhi ruang sidang. Beberapa kerabat memberikan pelukan dan setangkai mawar kuning kepada Nadiem sebagai bentuk dukungan.
Setelah menunggu sekitar 20 menit, hakim memulai sidang putusan. Nadiem diminta duduk di kursi terdakwa. Sebelum maju, ia memeluk istrinya dan menciumnya. Sidang dimulai tepat pukul 10.30 WIB. Total berkas vonis yang akan dibacakan majelis hakim berjumlah 122 dari 1.146 halaman yang telah diringkas.
Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menyebut Nadiem terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan laptop untuk sekolah. Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Nadiem Bersyukur atas Dukungan
Sebelum sidang dimulai, Nadiem mengungkapkan rasa syukurnya. "Saya sulit mencari kata-kata karena perasaan terbesar saya pada hari ini adalah saya merasa sangat bersyukur. Bersyukur bahwa dalam perjuangan satu tahun ini saya tidak merasa sendirian," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia menambahkan bahwa dukungan dari keluarga dan berbagai kalangan masyarakat menjadi kekuatan baginya. "Apapun yang akan terjadi hari ini, saya yakin sekarang saya tidak sendirian karena saya punya keluarga saya, saya punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, dan saya punya kebenaran di sisi saya. Karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya," tegasnya.
Proses Hukum dan Vonis
Vonis yang dibacakan hakim hari ini merupakan puncak dari proses hukum yang berlangsung selama satu tahun. Nadiem telah menjalani serangkaian sidang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2025. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan menteri yang dikenal sebagai pendiri startup Gojek.
Jika terbukti bersalah, Nadiem menghadapi hukuman penjara yang berat. Namun, ia tetap optimis dan percaya pada kebenaran. Sidang vonis ini ditunggu oleh banyak pihak, termasuk kalangan pendidikan dan pengusaha teknologi.



