Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Korupsi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim resmi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Selain hukuman penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Vonis ini terkait kasus korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook yang merugikan keuangan negara.

Kronologi Kasus Pengadaan Chromebook

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Nadiem Makarim dengan perwakilan Google Indonesia pada tahun 2020. Dalam pertemuan tersebut, Nadiem membahas program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook. Pengadaan laptop Chromebook kemudian dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tanpa melalui prosedur yang sesuai.

Proses pengadaan tersebut diduga melanggar aturan karena tidak melalui tender terbuka dan melibatkan praktik mark-up harga. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Nadiem dianggap bertanggung jawab sebagai pengambil keputusan tertinggi di kementerian tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertimbangan Hakim dan Tuntutan

Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan Nadiem merugikan keuangan negara dan melanggar asas transparansi serta akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa publik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 10 tahun penjara dengan denda yang sama. “Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Reaksi dan Dampak

Vonis ini menuai beragam reaksi dari publik dan pengamat. Sejumlah kalangan menilai hukuman tersebut sudah setimpal dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, ada pula yang menganggap vonis ini terlalu ringan mengingat posisi Nadiem sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa yang melibatkan anggaran negara. Ke depannya, diharapkan proses pengadaan di lingkungan kementerian dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga