Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BSSN, Dharma Pongrekun. Gugatan dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji sejumlah pasal yang berkaitan dengan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah.
Amar Putusan: Permohonan Ditolak Seluruhnya
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan dalam sidang pada Senin (29/6). "Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya. MK menegaskan bahwa aturan mengenai KLB dan wabah dalam UU Kesehatan tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
MK juga menyatakan bahwa gugatan Dharma terkait pasal-pasal dalam UU Kesehatan tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa penetapan status KLB oleh menteri sudah tepat dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau penafsiran luas seperti yang dinilai penggugat.
Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Negara
MK berpendapat bahwa pendelegasian kewenangan kepada Menteri Kesehatan merupakan hal yang lazim secara administratif untuk mengatur hal-hal teknis yang dinamis. Selain itu, MK menegaskan bahwa Pasal 394 yang mewajibkan setiap orang mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah merupakan konsekuensi logis dari tanggung jawab negara. Mahkamah menilai efektivitas tindakan pemerintah dalam kondisi darurat kesehatan sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat.
MK juga menolak keberatan pemohon atas Pasal 395 Ayat (1) yang mewajibkan setiap orang melaporkan adanya orang yang diduga sakit berpotensi KLB. Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa warga negara tidak memiliki kompetensi medis untuk melakukan penilaian tersebut.
Early Warning System dan Sanksi Pidana
Mahkamah menjelaskan bahwa pasal tersebut merupakan instrumen early warning system. Masyarakat tidak diminta melakukan diagnosis medis profesional, melainkan melaporkan pengetahuan faktual berdasarkan apa yang dilihat dan didengar.
Lebih lanjut, terkait Pasal 400 tentang larangan menghalang-halangi penanggulangan KLB serta Pasal 446 tentang sanksi pidana (yang dianggap sebagai overcriminalization), MK berpendapat bahwa karakteristik wabah berbeda dengan kondisi normal karena mengancam keselamatan publik secara luas.
UU Kesehatan Harus Dipahami Secara Utuh
Mahkamah menegaskan bahwa UU Kesehatan harus dipahami secara utuh. MK mengatakan UU Kesehatan ditujukan untuk menjaga dan memelihara kesehatan masyarakat dengan menempatkan perlindungan dan peningkatan kesehatan melalui penyelenggaraan sistem kesehatan yang efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Dharma Pongrekun meminta MK menghapus larangan menghalangi penanggulangan KLB atau wabah. Ia menilai pasal-pasal itu berpotensi merugikan dirinya serta mencederai hak konstitusional. Beberapa pasal UU Kesehatan yang digugat Pongrekun antara lain Pasal 353 ayat 2 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat 1, Pasal 400, dan Pasal 446.



