Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui bahwa ada amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam sebuah pertemuan. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Pertemuan dengan Bupati Kuansing
Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan dengan Suhardiman terjadi pada 2 Juni 2026 di kantornya. Ia menegaskan bahwa audiensi tersebut bersifat resmi dan terbuka. "Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Pengembalian Amplop
Menurut Raja Juli, dalam audiensi tersebut Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ia baru menyadarinya setelah pertemuan berakhir dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu. "Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ucapnya.
Raja Juli mengatakan ajudannya baru bisa berangkat mengembalikan amplop pada 12 Juni 2026, dengan surat jalan dari Sekjen Kemenhut. "Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, ya, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi," ujarnya. Ia juga menghubungi aparat di Riau untuk membantu pertemuan tersebut. Amplop dikembalikan pada 12 Juni, 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Konfirmasi Pengembalian
Raja Juli menunjukkan bukti pengembalian berupa tanda terima dan foto. "Ini yang menerima, ya, Bapak Dr Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi. Pakai meterai, ini ajudan saya, Bambang Supriyadi. 12 Juni pukul 14.57. 17 hari sebelum OTT, ya, sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan bupati ketika audiensi tersebut," sambung Raja Juli.
Bantahan Terlibat Korupsi
Raja Juli menjamin tidak ada SK pelepasan kawasan hutan di Kuansing yang diterbitkan. Ia menyatakan tidak terlibat dalam kasus yang menjerat Suhardiman dan siap memberikan keterangan jika diperlukan KPK. "Amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi," ucapnya.
Sebagai informasi, Suhardiman Amby menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6) setelah dicari dalam rangkaian OTT sejak Senin (29/6). Ia kemudian diumumkan sebagai tersangka suap berupa mobil Land Cruiser terkait pemilihan Sekda pada Rabu (1/7). KPK juga menduga adanya korupsi lain terkait penerimaan uang untuk pelepasan hutan produksi terbatas, yang kewenangannya berada di Kementerian Kehutanan, meskipun Pemda Kuansing memiliki kewenangan memberi rekomendasi teknis.



