Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menghentikan sementara penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah. Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi anggaran dan penataan ulang tata kelola program.
Dasar Kebijakan
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Saat Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Surat edaran ini diteken oleh Kepala BGN Nanik S Deyang pada 17 Juni 2026.
Penjelasan Wakil Kepala BGN
Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN Agustina Arumsari menjelaskan bahwa penghentian distribusi MBG selama masa libur merupakan bagian dari upaya optimalisasi tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya. "Jadi memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG," kata Agustina dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kamis (18/6/2026).
Penghematan Anggaran
Penghematan anggaran dari kebijakan ini cukup signifikan. Berdasarkan perhitungan BGN, terdapat 27.820 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi. Dengan asumsi insentif Rp 6 juta per hari selama 18 hari masa libur, efisiensi anggaran yang dapat dicapai diproyeksi lebih dari Rp 3 triliun. "Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp 3.004.560.000," ujar Agustina.
Insentif SPPG Dihentikan
Penghentian insentif yang diterima SPPG tercantum dalam SE terbaru. Seluruh SPPG yang tidak beroperasi selama periode penghentian distribusi MBG tidak akan menerima insentif harian. "Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif. Nah, itu yang garis bawah yang penting," tegas Agustina.
Jadwal Penerapan
Kebijakan ini akan diterapkan bertepatan dengan masa libur sekolah yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan, yakni mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. "Nah, untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," jelas Agustina. "Kami BGN ingin melakukan tata kelola kembali, penataan kembali sehingga mengambil momentum liburan sekolah ini," tutupnya.



