Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti fantastis dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin (SAF). Sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram diamankan dari dalam mobil dinas SAF.
Barang Bukti Mewah: 55 Kg Platinum
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (3/7/2026), menyatakan bahwa logam mulia tersebut ditemukan di kendaraan Bupati. "55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF. Selanjutnya atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli," ujar Taufik.
Selain platinum, penyidik menyita uang tunai Rp 100 juta dan valuta asing senilai sekitar Rp 1,22 miliar yang terdiri atas 66.950 dolar Singapura (SGD), 11.518 ringgit Malaysia (RM), serta Rp 244,7 juta. Dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp 2,27 miliar juga dibekukan. Barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen turut diamankan untuk pendalaman lebih lanjut.
Dua Tersangka: Bupati dan Tim Sukses
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini: Syah Afandin (SAF) selaku penerima suap, dan YQB, pihak swasta yang juga tim sukses SAF pada Pilkada 2024, sebagai pemberi suap. Syah Afandin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20/2001. Sementara YQB disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP baru (UU No. 1/2023) jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023.
Dampak dan Pengembangan Kasus
OTT ini mengungkap praktik korupsi di tingkat kepala daerah. KPK masih mendalami asal-usul platinum dan aliran dana lainnya. Dugaan kebocoran operasi juga menjadi sorotan setelah target diduga mengetahui akan diincar. Kasus ini menambah daftar panjang penindakan korupsi di Indonesia.



