Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel PT Beringin Petroleum Energy, sebuah perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang beroperasi secara ilegal di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Perusahaan ini diduga mengelola oli bekas tanpa izin resmi dan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Pelanggaran dan Proses Pengelolaan
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil (CDO) menggunakan proses yang sangat sederhana. "Kegiatan di perusahaan ini, yaitu mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil. Dan oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait, diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali," ujar Rizal di Tangerang, Sabtu (20/6/2026).
Rizal menjelaskan bahwa perusahaan ini diduga melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan, teknis pengelolaan, serta menyebabkan pencemaran udara, tanah, dan air. "Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi," katanya.
Sanksi dan Tindakan Hukum
Atas temuan pelanggaran tersebut, perusahaan akan dikenakan Pasal 103 dan atau 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). "Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu," tegas Rizal.
Hasil Peninjauan Lapangan
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, perusahaan tersebut telah beroperasi sejak lama. Mereka sempat berhenti akibat pandemi COVID-19, namun kembali beroperasi pada 2022 hingga 2026. Selama bertahun-tahun, perusahaan menampung oli bekas dari berbagai bidang usaha dan mengolahnya melalui reaktor sederhana yang menghasilkan polutan.
"Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa alat pengendali pencemaran udara (PPU). Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah," papar Rizal.
Komitmen Pengawasan
Rizal menambahkan bahwa pemerintah melalui KLH akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap industri yang abai menjaga lingkungan hidup. "Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," tandasnya.



