Kejagung Segel Gudang Motor Listrik di Bogor Terkait Dugaan Korupsi Program MBG
Kejagung Segel Gudang Molis di Bogor Terkait Kasus MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang motor listrik di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyegelan ini dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kronologi Penyegelan

Sejumlah warga yang kerap beraktivitas di sekitar lokasi menyaksikan langsung proses penyegelan tersebut. Salah seorang warga bernama Oweh mengungkapkan bahwa petugas Kejagung datang dengan jumlah yang cukup banyak pada Rabu (17/6/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

"Baru kemarin itu dari Kejagung di sini ramai-ramai (nyegel), ada ini (tanda disegel)," kata Oweh saat ditemui wartawan di lokasi, Kamis (18/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menjelaskan bahwa petugas langsung masuk ke area parkiran gudang tempat motor trail listrik tersebut disimpan. Tanpa membuka penutup terpal jaring-jaring, petugas langsung memasang garis tanda segel.

"Ada, langsung ke dalam mereka. Jadi langsung disegel aja, penutup terpal jaring-jaringnya masih ada, nggak dibuka," ungkapnya.

Menurut Oweh, aktivitas di gudang tersebut selama ini berjalan normal seperti biasa. "Tiap hari juga ada (beraktivitas), kayak nggak ada masalah. Di luar situasinya gini-gini aja, mereka masih beraktivitas (kerja)," bebernya.

Warga lainnya bernama Edi mengatakan hal serupa. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari karyawan setempat, penyegelan dilakukan untuk mencegah kerusakan motor listrik yang sudah lama berada di gudang tersebut.

"Kata karyawan yang kerja di sini, itu disegel biar nggak rusak karena udah lama di sini, jadi disegel dulu sebelum dioperasikan, takut kelistrikan motornya lemah," jelas Edi.

Edi juga mengungkapkan bahwa gedung yang digunakan sebagai gudang motor listrik itu baru disewa beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, gedung tersebut kosong dan hanya dijaga oleh petugas keamanan yang membersihkan area.

"Sebelum (jadi gudang EMMO), kosong. Dulu mah ada sekuriti yang ngurus bersih-bersih, nah sekarang dijadiin gudang itu (motor listrik EMMO)," sebutnya.

Latar Belakang Kasus

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kunjungan petugas ke gudang tersebut bertujuan untuk mengecek jumlah motor listrik dan melakukan penyegelan. Ia juga menyebutkan adanya indikasi gudang motor listrik lain di lokasi berbeda yang akan ditindak lanjuti secara bertahap.

"(Kunjungan) Untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel," kata Syarief, dilansir Antara, Rabu (17/6).

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung
  • Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya
  • Pihak swasta, Asep Yusuf Soemantri
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono

Penyegelan gudang motor listrik ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengamankan barang bukti dan mengungkap lebih dalam praktik korupsi dalam program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga