Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Praktik ini melibatkan komisaris vendor yang diduga menerima pembayaran penuh meskipun motor belum dirakit dan spesifikasinya tidak sesuai standar.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kejagung resmi menahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony.
Modus Operandi Markup
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andri Mulyono diduga melakukan markup harga untuk setiap unit motor listrik. Tujuan markup adalah mendekati pagu anggaran yang disediakan BGN. Andri diduga telah mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama pihak BGN.
"Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujar Syarief di Jakarta, Jumat (12/6).
Vendor Belum Penuhi Syarat
PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik. Perusahaan tersebut belum memiliki dealer dan bengkel aktif di Indonesia. "PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pendagaan belum dimulai," jelas Syarief.
Anggaran dan Kerugian Negara
Anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN mencapai Rp 1,1 triliun. Namun, Kejagung masih menghitung secara pasti nilai markup yang dilakukan. "Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun. Untuk markup-nya, sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum," ujar Syarief.
Pembayaran Penuh Tanpa Perakitan
Selain markup, Andri diduga melawan hukum dengan menerima pembayaran 100% dari BGN untuk pengadaan motor listrik, padahal motor belum selesai dirakit dan spesifikasinya tidak sesuai standar. "Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi," tegas Syarief.
Pasal yang Dijerat dan Penahanan
Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Ia kini ditahan di Rutan Kejagung.
Selain markup motor listrik, Kejagung juga menduga adanya penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola SPPG dan markup pengadaan sepatu, tablet, serta televisi. Sony Sonjaya telah mengajukan permohonan justice collaborator dan menyebut 26 nama dalam BAP.



